1.      Prinsip – prinsip sebagai pedoman kegiatan sehari – hari dan pendorong bagi setiap orang dalam kegiatan berbisnis, antara lain :

a.       Semangat pelayanan prima yang dilakukan
Ini merupakan salah satu factor yang sangat penting sekali yang sangat di jaga oleh para pelaku bisnis dalam melayani para konsumennya. Dengan adanya pelyanan prima, konsumenpun akan terpuaskan, kan merasa nyaman. Kepuasan konsumen merupakan salah satu tujuan dari pelaku bisnis manapun disamping memaksimumkan laba.
Contoh : Suasana nyaman yang ada disekitar perusahaan dan keramah-tamahan karyawan
b.      Semangat fairness
Ini merupakan salah satu dari begitu banyaknya prinsip yang mungkin tidak kita lihat lagi di dalam kehidupan bisnis sehari-hari. Tidak perlu di dalam duia bisnis dengan skala besar, di dalam dunia bisnis dengan skala yang lebih kecilpun fairness ini sulit sekali kita temui, terlalu banyak sekali manipulasi dalam dunia bisnis. Sebenarnya bila semangat fairness ini kita junjung selalu di dalam dunia perbisnisan akan timbul sebuah persaingan yang sehat, dimana para pelaku bisnis akan saling berlomba untuk memajukan usahanya dengan cara yang wajar.
Contohnya: Seorang pedagang yang memberikan harga discount yang sama pada setiap konsumennya walaupun yang beli adalah saudaranya sendiri.
c.       Semangat harmonis dan kerjasama
Harmonis dan kerjasama ini tidak menyangkut keharmonisan dan kerjasama antar para pegawai perusahaan atau pabrik saja, tetapi menyangkut pula keharmonisan dan kerjasama antar pelaku bisnis. Bila hal ini mampu diterapkan oleh masing-masing pelaku bisnis laba maksimumpun tidak mustahil akan didapat dengan mudah dengan adanya saling kerjasama.
Contohnya: Dalam melakukan kegiatan bisnis sebuah perusahaan tidaklah mempunyai seseorang yang berperan paling penting dalam menjalankan kegiatan perusahaannya, sebuah perusahaan tentunya akan saling membutuhkan antar organisasinya sehingga dibutuhkan kejasama yang harmonis dalam menjalankan kegiatannya.
d.      Semangat kerja keras untuk maju
Semangat ini harus ditanamkan kedalam diri kita sedini mungkin karena dengan kerja keras apa yang tidak mungkin akan menjadi mungkin. Seperti kebanyakan orang bilang bersakit-sakit dahulu bersenang-senang kemudian, ketika kita berkerja keras sekeras-kerasnya di akhir nanti kita akan menuai hasil dari kerja keras kita tersebut. Tanpa kerja keras apa yang kita inginkan rasanya sulit tercapai.
Contohnya : disaat kita mengenyam bangkku pendidikan kita belajar dengan giat, mampu mendapatkan nilai maksimal, berprestasi, dan pada akhirnya kita akan menuai dari semua usaha kita tersebut dengan mendapatkan cita-cita kita
e.       Semangat hormat dan rendah hati
Semangat Hormat dan Rendah harus dilakukan oleh siapa saja dan kepada siapa saja, waktu dan tempat kapanpun dimanapun, atasan dan bawahan, tua  dan muda di suatu perusahaan. Dengan begitu akan tercipta Semangat Harmonis dan Kerjasama dengan tercapainya suatu tujuan yang di cita – citakan. Tidak memandang strata atau jabatan di dalam suatu perusahaan, karena jika tidak ada seorang Office Boy didalam perusahaan maka tidak akan ada yang membuatkan kopi bagi manajer. Hal ini merupakan contoh kecil dimana strata atau jabatan apapun memiliki perannya masing – masing dan memiliki tugasnya masing – masing. Jika dalam suatu sistem tatanan perusahaan tidak memiliki atau bahkan kehilangan satu sistem saja maka tidaka akan berjalan lancar di perusahaan tersebut atau bahkan akan terhenti dari produktifitas perusahaan selama ini.
f.       Semangat mengikuti hukum alam
Mungkin hukum alam yang dimaksud ini seperti yang kuat akan menang dan yang lemah akan hancur. Hukum ini akan memotivasi diri kita uuntuk selalu di atas, untuk selalu berusaha mendapatkan apa yang kita inginkan. Untuk tidak menyerah hingga apa yang kita inginkan itu menjadi kenyataan.
Contohnya: Seorang pengusaha yang selalu bersemangat dalam mengikuti hukum alam dalam dunia bisnis dia akan sangat mungkin mendapatkan kesuksesan dalam berbisnis karena dia adalah orang yang taat aturan dalam berbisnis.
g.      Kejujuran pangkal sukses
Ini merupakan sebuah kalimat yang mungkin saat ini dipandang sebagai kalimat omong kosong belaka oleh kebanyakan para pelaku bisnis, jika kita ingin sukses akalpun harus ikut bermain dengan kejujuran bukan keuntungan yang akan kita dapat malah yang ada hanya kerugian karena kita akan dengan mudahnya diperdaya orang. Mungkin itu saat ini yang ada di dalam otak para pelaku bisnis jadi tidak ada yang namanya kejujuran pangkal sukses
Contohnya: Seorang pedagang di suatu pasar bisa sangatlah sukses samapai bisa menyekolahkan anak-anaknya mencapai sarjana karena pedang tersebut jujur terutama pada timbangannya yang mana membuat pedagang tersebut disukai atau dipercaya oleh konsumen.
h.      Semangat bersyukur
Ini adalah hal yang terpenting dari yang terpenting,”semangat bersyukur”. Dengan bersyukur apapuan hasil yang kita dapatkan akan terasa nikmat rasa bersyukur ini akan mendatangkan kepuasaan dan ketenangan tersendiri bagi hati kita
Contohnya: Subahanallah, walhamdu lillah, wa la ilaha illallahu wallahu akbar! Ya Allah, aku panjatkan syukur kepada-Mu atas segala nikmat dan rezeki yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan keluargaku sejak kemarin hingga saat ini. Aku bersyukur kepada-Mu atas rezeki yang Kau anugerahkan Juga atas semua nikmat dan rezeki yang tidak aku ketahui jalannya. Semoga semua yang telah Engkau anugerahkan itu menjadi berkah buat kehidupanku, keluargaku, orang-orang di sekitarku, dan terutama untuk tegaknya agama-Mu. Rabbana atina fid-dunya hasanah, wa fil-akhirati hasanah, wa qina azaban-nar, amin!

2.      Pernyataan :
“Bisnis apapun adalah bagian dari sebuah sistem sosial dan atas dasar itu mempunyai hak dan tanggung jawab. Kebebasan untuk mengejar tujuan-tujuan ekonomis dibatasi oleh hukum dan tersalurkan melalui kekuatan pasar bebas, tetapi tuntutan tersebut bersifat minimal, karena hanya menuntut agar bisnis menyediakan barang dan jasa yang diinginkan, bersaing secara fair dan tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain. “
Tanggapan :
Bisnis apapaun adalah bagian dari sebuah system social itu benar. Dengan terciptanya  berbagai bidang bisnis baru otomatis akan membuka banyak kesempatan kerja dan member kesempatan masyarakat untuk menjadi lebih sejahtera. Seluruh hal itu tidak lepas dari hak dan tanggung jawab si pemilik usaha tsb, bagaimana cara ia mengelola, bagaimana dia memimpin, memperlakukan karyawan serta kebijakan-kebijakan yang dibuat.
Untuk mensejahterakan karyawan dan perusahaan apalagi dengan kerasnya persaingan pasar bebas tentu saja perusahaan dituntut harus memiliki karyawan yang benar-benar cakap. agar mampu bersaing dengan perusahaan lain didalam pasar, bersaing secara fair tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.
 

Berikut ini adalah 10 Prinsip di dalam menerapkan Etika Bisnis yang positif:

1. Etika Bisnis itu dibangun berdasarkan etika pribadi: Tidak ada perbedaan yang tegas antara etika bisnis dengan etika pribadi. Kita dapat merumuskan etika bisnis berdasarkan moralitas dan nilai-nilai yang kita yakini sebagai kebenaran.
2. Etika Bisnis itu berdasarkan pada fairness. Apakah kedua pihak yang melakukan negosiasi telah bertindak dengan jujur? Apakah setiap konsumen diperlakukan dengan adil? Apakah setiap karyawan diberi kesempatan yang sama? Jika ya, maka etika bisnis telah diterapkan.
3. Etika Bisnis itu membutuhkan integritas. Integritas merujuk pada keutuhan pribadi, kepercayaan dan konsistensi. Bisnis yang etis memperlakukan orang dengan hormat, jujur dan berintegritas. Mereka menepati janji dan melaksanakan komitmen.
4. Etika Bisnis itu membutuhkan kejujuran. Bukan jamannya lagi bagi perusahaan untuk mengelabuhi pihak lain dan menyembunyika cacat produk. Jaman sekarang adalah era kejujuran. Pengusaha harus jujur mengakui keterbatasan yang dimiliki oleh produknya.
5. Etika Bisnis itu harus dapat dipercayai. Jika perusahaan Anda terbilang baru, sedang tergoncang atau mengalami kerugian, maka secara etis Anda harus mengatakan dengan terbuka kepada klien atau stake-holder Anda.
6. Etika Bisnis itu membutuhkan perencanaan bisnis. Sebuah perusahaan yang beretika dibangun di atas realitas sekarang, visi atas masa depan dan perannya di dalam lingkungan. Etika bisnis tidak hidup di dalam ruang hampa. Semakin jelas rencana sebuah perusahaan tentang pertumbuhan, stabilitas, keuntungan dan pelayanan, maka semakin kuat komitmen perusahaan tersebut terhadap praktik bisnis.
7. Etika Bisnis itu diterapkan secara internal dan eksternal. Bisnis yang beretika memperlakukan setiap konsumen dan karyawannya dengan bermartabat dan adil. Etika juga diterapkan di dalam ruang rapat direksi, ruang negosiasi, di dalam menepati janji, dalam memenuhi kewajiban terhadap karyawan, buruh, pemasok, pemodal dll. Singkatnya, ruang lingkup etika bisnis itu universal.
8. Etika Bisnis itu membutuhkan keuntungan. Bisnis yang beretika adalah bisnis yang dikelola dengan baik, memiliki sistem kendali internal dan bertumbuh. Etika adalah berkenaan dengan bagaimana kita hidup pada saat ini dan mempersiapkan diri untuk masa depan. Bisnis yang tidak punya rencana untuk menghasilkan keuntungan bukanlah perusahaan yang beretika.
9. Etika Bisnis itu berdasarkan nilai. Perusahaan yang beretika harus merumuskan standar nilai secara tertulis. Rumusan ini bersifat spesifik, tetapi berlaku secara umum. Etika menyangkut norma, nilai dan harapan yang ideal. Meski begitu, perumusannya harus jelas dan dapat dilaksanakan dalam pekerjaan sehari-hari.
10. Etika Bisnis itu dimulai dari pimpinan. Ada pepatah, “Pembusukan ikan dimulai dari kepalanya.” Kepemimpinan sangat berpengaruh terhadap corak lembaga. Perilaku seorang pemimpin yang beretika akan menjadi teladan bagi anak buahnya.

Di dalam persaingan dunia usaha yang sangat ketat ini, etika bisnis merupakan sebuah harga yang tidak dapat ditawar lagi. Seorang konsumen yang tidak puas, rata-rata akan mengeluh kepada 16 orang di sekitarnya. Dalam zaman informasi seperti ini, baik-buruknya sebuah dunia usaha dapat tersebar dengan cepat dan massif. Memperlakukan karyawan, konsumen, pemasok, pemodal dan masyarakat umum secara etis, adil dan jujur adalah satu-satunya cara supaya kita dapat bertahan di dalam dunia bisnis sekarang.

SUMBER (http://unhalu.ac.id/staff/nitri/?p=48)NITRI MIROSEA

Perbincangan tentang "etika bisnis" di sebagian besar paradigma pemikiran pebisnis terasa kontradiksi interminis (bertentangan dalam dirinya sendiri) atau oxymoron ; mana mungkin ada bisnis yang bersih, bukankah setiap orang yang berani memasuki wilayah bisnis berarti ia harus berani (paling tidak) "bertangan kotor".
Apalagi ada satu pandangan bahwa masalah etika bisnis seringkali muncul berkaitan dengan hidup matinya bisnis tertentu, yang apabila "beretika" maka bisnisnya terancam pailit. Disebagian masyarakat yang nir normative dan hedonistik materialistk, pandangan ini tampkanya bukan merupakan rahasia lagi karena dalam banyak hal ada konotasi yang melekat bahwa dunia bisnis dengan berbagai lingkupnya dipenuhi dengan praktik-praktik yang tidak sejalan dengan etika itu sendiri.
Begitu kuatnya oxymoron itu, muncul istilah business ethics atau ethics in business. Sekitar dasawarsa 1960-an, istilah itu di Amerika Serikat menjadi bahan controversial. Orang boleh saja berbeda pendapat mengenai kondisi moral lingkungan bisnis tertentu dari waktu ke waktu. Tetapi agaknya kontroversi ini bukanya berkembang ke arah yang produktif, tapi malah semakin menjurus ke suasana debat kusir.
Wacana tentang nilai-nilai moral (keagamaan) tertentu ikut berperan dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat tertentu, telah banyak digulirkan dalam masyarakat ekonomi sejak memasauki abad modern, sebut saja Misalnya, Max weber dalam karyanya yang terkenal, The Religion Ethic and the Spirit Capitaism, meneliti tentang bagaimana nilai-nilai protestan telah menjadi kekuatan pendorong bagi tumbuhnya kapitalisme di dunia Eropa barat dan kemudian Amerika. Walaupun di kawasan Asia (terutama Cina) justru terjadi sebaliknya sebagaimana yang ditulis Weber. Dalam karyanya The Religion Of China: Confucianism and Taoism, Weber mengatakan bahwa etika konfusius adalah salah satu faktor yang menghambat tumbuhnya kapitalisme nasional yang tumbuh di China. Atau yang lebih menarik barangkali adalah Studi Wang Gung Wu, dalam bukunya China and The Chinese Overseas, yang merupakan revisi terbaik bagi tesisnya weber yang terakhir.
Di sisi lain dalam tingkatan praktis tertentu, studi empiris tentang etika usaha (bisnis) itu akan banyak membawa manfaat: yang bisa dijadikan faktor pendorong bagi tumbuhnya ekonomi, taruhlah dalam hal ini di masyarakat Islam. Tetapi studi empiris ini bukannya sama sekali tak bermasalah, terkadang, karena etika dalam ilmu ini mengambil posisi netral (bertolak dalam pijakan metodologi positivistis), maka temuan hasil setudi netral itu sepertinya kebal terhadap penilaian-penilaian etis.
Menarik untuk di soroti adalah bagaimana dan adakah konsep Islam menawarkan etika bisnis bagi pendorong bangkitnya roda ekonomi. Filosofi dasar yang menjadi catatan penting bagi bisnis Islami adalah bahwa, dalam setiap gerak langkah kehidupan manusia adalah konsepi hubungan manusia dengan mansuia, lingkungannya serta manusai dengan Tuhan (Hablum minallah dan hablum minannas). Dengan kata lain bisnis dalam Islam tidak semata mata merupakan manifestasi hubungan sesama manusia yang bersifat pragmatis, akan tetapi lebih jauh adalah manifestasi dari ibadah secara total kepada sang Pencipta.

Bisnis bisa menjadi sebuah profesi etis apabila ditunjang oleh system politik ekonomi yang kondusif, prinsip- prinsip etis untuk berbisnis yang baik.
Etika umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normative dan semacamnya. Etika khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika sebagai refleksi krisis rasional meneropongi dan merefleksi kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada norma dan nilai moral yang ada disatu pihak dan situasi khusus dari bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang dilakukan setiap orang atau kelompok orang dalam suatu masyarakat. Cirri-ciri profesi adalah sebagai berikut adanya keahlian dan ketrampilan khusus, adanya komitmen moral yang tinggi, biasanya orang yang professional adalah orang yang hidup dari profesinya, pengabdian kepada masyarakat, pada profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi tersebut, kaum professional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi. Adanya komitmen moral yang tinggi ini biasanya dituangkan khususnya untuk profesi yang luhur dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi tersebut. Pengabdian kepada masyarakat adanya komitmen moral yang tertuang dalam kode etik profesi ataupun sumpah jabatan menyiratkan bahwa orang-orang yang mengemban profesi luhur, lebih mendahulukan dan mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadinya. Prinsip intregitas moral merupakan tuntutan kaum professional atas dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya. Pandangan praktis realistis ini bertumpu pada kenyataan yang diamati berlaku dalam dunia bisnis dewasa ini. Pandangan ini didasarkan pada apa yang umumnya dilakukan oleh orang-orang bisnis. Pandangan ini melihat bisnis sebagai suatu kegiatan diantara manusia yang menyangkut memproduksi, menjual dan membeli barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan. Bisnis adalah suatu kegiatan profit making. Dasar pemikirannya adalah bahwa orang yang terjun ke dalam bisnis tidak punya keinginan dan tujuan lain selain ingin mencari keuntungan. Kegiatan bisnis adalah kegiatan ekonomis dan bukan kegitana sosial. Karena itu, keuntungan itu sah untuk menunjang kegiatan bisnis. Tanpa keuntungan bisnis tidak bisa jalan.

Dikembangkan pertama kali oleh jeremi bentham (1748-1832) adalah tentang bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal secara moral. kriteria dan prinsip etika utilitarianisme yaitu manfaat, manfaat terbesar, manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Nilai positifnya rasionalitas, utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral, universalitas. Utilitarianisme sebagai proses dan sebagai standar penilaian adalah digunakan sebagai proses untuk mengambil keputusan kebijaksanaa atau untuk bertindak, sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan. Analisa keuntungan dan kerugian dalam kerangka etika bisnis adalah cost and benefits yang dianalisis tidak dipusatkan pada keuntungan dan kerugian perusahaan, analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dalam kerangka uang, analisis keuntungan dan kerugian untuk jangka panjang.
Langkah konkret yang perlu diambil dalam membuat kebijaksanaan bisnis , berkaitan dg Analisis keuntungan dan kerugian : Mengumpulkan dan mempertimbangkan alternatif kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sebanyak-banyaknya, Seluruh alternatif pilihan dalam analisis keuntungan dan kerugian, dinilai berdasarkan keuntungan yg menyangkut aspek-aspek moral, Analisis Neraca keuntungan dan kerugian perlu dipertimbangkan dalam kerangka jk panjang.
Kelemahan etika utilitarisme : manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang, variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.

Dalam membuat sebuah produk tentu ada etikanya, dimulai dari perancangan, persiapan bahan baku, pengumpulan data, dilihat dari aspek lingkungan dan daya beli masyarakat. Kita tidak bisa sembarang dalam membuat suatu produk yang akan ditawarkan pada masyarakat, karena kita juga harus memperhatikan kegunaan dan manfaat dari produk yang kita hasilkan agar tidak merugikan orang lain.
Terutama dalam suatu keiatan produksi kita harus menjunjung tinggi kejujuran. Misalnya saja dalam pembuatan sebuah produk makanan ringan seperti roti. Bahan-bahan yang kita gunakan dalam pembuatan roti tersebut harus sesuai dengan komposisi yang kita cantumkan. Yang berarti tidak mengurangi atau melebihi komposisi yang ada hanya untuk mendapat keuntungan semata hingga tidak memikirkan kerugian yang akan didapat oleh orang lain.
Hal inilah yang dimaksud etika dalam merancang produk. Lebih baiknya apabila setiap pelaku bisnis yang memproduksi yang ditujukan untuk masyarakat luas harus bersikap jujur dan tulus dalam menyampaikan produknya. Sehingga masing-masing pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Karena melihat setiap perancangan produk tidak lepas dari penilaian etika.   

Sumber:
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:V6U96plcjAMJ:ssyraziee.blogspot.com/2009/11/etika-dalam-membuat-produksi.html+etika+dalam+produksi&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id



Obat antinyamuk HIT yang diketahui memakai bahan pestisida berbahaya
Yang memang telah dilarang penggunaannya sejak tahun 2004, namun kini produk berbahaya tersebut masih beredar di pasaran. Meski demikian, perusahaan pembuat sudah meminta maaf dan berjanji akan menarik produknya tetapi ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker itu terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di pasaran serta telah menciptakan produk obat anti nyamuk tersebut dengan berbagai macam inovasi baru.
Dalam hal ini perusahaan terkesan melarikan diri dari tanggung jawab moralnya kepada konsumen. Karena secara langsung konsumen akan dirugikan baik secara materi maupun kesehatannya. Tidak dapat dipungkiri memang kepentingan utama bisnis adalah menghasilkan keuntungan maksimal bagi shareholders. Hal inilah yang membuat perusahaan berpikiran pendek dengan segala cara berupaya melakukan hal-hal yang bisa meningkatkan keuntungan. Selain itu karena adanya kompetisi yang semakin ketat oleh produsen lain dan konsumen yang kian rewel sering menjadi faktor pemicu perusahaan mengabaikan etika dalam berbisnis.

    Ice cream merupakan makanan yang hampir disukai oleh berbagai lapisan masyarakat baik anak-anak maupun orang dewasa. Akhir-akhir ini PT.UNILEVER mengeluarkan produk ice cream baru yaitu MAGNUM yang langsung dapat merebut perhatian banyak orang. Karena rasanya yang enak dan sesuai dengan selera masyarakat Indonesia maka magnum pun menjadi ice cream yang paling dicari-cari sampai-sampai saya pun tidak ketinggalan untuk ikut antusias terhadap ice cream yang satu ini
Ketika semua penikmat ice cream sedang antusias dan menikmati ice cream produksi dari PT UNILEVER ini tiba-tiba ada yang menyebarkan berita bahwa ice cream tersebut terbuat dari lemak babi yang diketahui didalam komposisi es krim magnum tertera kode E472 yang berarti lemak babi.Nah ini membuat saya kaget bukan main karena setau saya babi itu haram dimakan oleh umat islam lalu bagaimana ini “pikir saya“ karena saya pernah memakannya , berarti telah masuk makanan haram kedalam perut saya.
Akibat berita ini membuat penjualan ice cream magnum menjadi merosot tajam karena krisis kepercayaan dari masyarakat. Tak lama kemudian pihak magnum pun mengeluarkan klarifikasi atas isu yang beredar di masyarakat dan menjelaskan tentang kode E472 tersebut. Menurut Ribut Purwanti, Media Relation (Humas) PT. Unilever mengatakan bahwa sebenarnya isu yang beredar seperti itu adalah tidak benar dan hanyalah Hoax alias bohong belaka saja.
"Jadi semua produk es krim yang dipasarkan oleh PT. Unilever Indonesia adalah Halal dan itu bisa di buktikan dengan adanya sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia(MUI)," jelasnya. Dirinya juga mengatakan bahwa untuk semua produk yang dimiliki oleh PT. Unilever selalu di sertai dengan kode halal dan sertifikasi. Semua produk yang memiliki kode E471 dan E472 merupakan kode Internasional yang mengandung Emulsifair atau jenis pengelmusi yaitu tambahan bahan pangan yang sebenarnya penggunaannya di perbolehkan oleh badan POM.
Kesimpulan
Jadi berita bohong atau isu-isu yang dibuat untuk menjatuhkan suatu produk adalah perbuatan yang tidak terpuji dan tidak pantas dilakukan dalam melakukan persaingan bisnis, untuk melakukan persaingan gunakanlah persaingan secara sehat karena hal tersebut dapat merugikan pihak-pihak tertentu.
Sumber

Bagi sebagian kaum hawa, mungkin merawat kesehatan dan kecantikan kulit dan rambut merupakan hal terpenting, disamping rutinitas kesibukan yang ada. Berbagai macam produk perawatan banyak ditawarkan mulai dari sekedar creambath, facial, spa, dan lain sebagainya. Tentunya dengan harga yang bervariatif yang lumayan mengurus kocek, tapi bagi sebagian kaum hawa mungkin itu tidak seberapa demi menjaga penampilan dan rasa percaya diri.
Menjamurnya bisnis usaha salon kecantikan, menjadikan sebagian oknum nakal yang ingin merogok keuntungan lebih besar dengan bisnis esek-esek berkedok salon kecantikan. Tentunya dengan layanan “plus-plus” bagi pengunjung kaum adam.
Pengalaman dari kisah nyata,
Berawal dari rasa penasaran saya, membawa saya ke sebuah salon kecil yang terletak dibilangan daerah Tebet, Jakarta Selatan. Entah kenapa saya ingin datang ke sebuah salon kecil yang bukan langganan biasa salon saya. Yah,,, buat sekedar pijit-pijit kepala alias “creambath” nyoba kan ga ada salahnya, and kebetulan juga diajak sama saudara laki-laki saya. Hhmm,,, ternyata cowok juga eksis kalo masalah penampilan..
Setibanya kami tepat di depan pintu salon, tidak ada peralatan salon yang wahh seperti salon kecantikan pada umumnya. Yang ada cuma dua set kursi rias yg menghadap kaca, satu tempat buat cuci rambut, dan satu kursi panjang. Hhmm,,, ni salon kecil amat yak,, biasa aja!
Ada dua wanita cantik yang berdiri melihat kedatangan kami. Salah satu wanita cantik itu berkata, “Mau apa mbak?”. Seraya kaget melihat wanita berjilbab seperti saya datang ke salonnya.
Emmmm,,, mau creambath mbak. Lalu wanita cantik ini mempersilahkan saya duduk di kursi tempat cuci rambut. Selesainya dicuci rambut saya, perasaan saya mulai aneh ketika mbak yang cantik ini berceloteh “yahh,, cream nya abis mbak”. Cream avocado juga boleh mbak, kalo yang ginseng ga ada, “sahutku”. Yahhh,,, yang ginseng juga abis ni mbak, “kata mbak cantik yang melayaniku ini sambil mengkoret-koreti sisa cream yang ada”. Haduuhhh,, ini rambut udah terlanjur dibasahin lagi, gumamku dalam hati.
Keanehan pun mulai terasa, ketika salah seorang wanita cantik dan seksi duduk menhampiri saudara laki-laki saya yang sedang duduk di kursi panjang seraya berkata lembut, “mas mau apa? Mau pijit-pijit disini juga bisa”, seraya berbisik pelan “plus-plus lho mas”.
Walahhh,,, indikasi salon esek-esek pun tak terhindarkan.
Hhuhhh,,, mendengar perkataan tadi membuat saya ingin segera lari keluar dari tempat ini. Tuhan,,, kenapa langkahku menuju tempat ini,,,?? Mungkin saya perempuan berjilbab yang pertama kali datang ketempat ini. Hhehh,,,^_^
Kemudian dengan seadanya, mbak yang melayaniku ini merapikan rambutku. Alhasil, jadi apa ni rambut gue,,,??? “ cerutuku”.
Merasakan aura yang sangat tidak enak, membuat saya segera ingin cepat-cepat pergi dari tempat itu dan menanyakan berapa ongkosnya mbak?. Emmm….. 10ribu aja mbak, iya sepuluh ribu rupiah aja,”kata mbak yang melayaniku tadi”.
Tulisan dibagian kaca depan salon sebenarnya sudah menandakan dengan tulisan “Salon Pria dan Wanita”, tapi kok yang ditawarkan salon “plus-plus” yak??
Hhuhh,,, sebuah pengalaman yang menggelikan.
Usaha bisnis salon yang sesungguhnya melayani perawatan & kecantikan kulit dan rambut, namun nyatanya kini dicemari usaha prostitusi yang terselubung. Yupp,,, tentunya bagi oknum nakal yang ingin meraup untung lebih besar dengan layanan “plus-plus” di atas ranjang.
Tentu saja ini melanggar etika bisnis yang ada, baik dari sudut pandang moral dan hukum. Ya tentu saja bisnis usaha yang tak bermoral serta melanggar hukum bagi oknum nakal yang berbisnis esek-esek dengan berkedok salon kecantikan, itu sama saja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran.
So,, jangan ditiru ya,,,!!!

Sumber Info:
http://www.radarbanten.com

Kenapa ada luka di hati warga Papua semenjak PT Freeport Mc MoRan Copper (FM) masuk di tanah Papua? Kenapa ada trauma kolektif di hati rakyat Papua? Kenapa mahasiswa Papua se-Jawa-Bali demonstarasi selama tiga hari berturut-turut di depan plaza 89 Jakarta, menuntut PT FM tutup? Kenapa pemerintah selalu menekan media massa? Kenapa wahasiswa UNCEN harus marah? Kenapa lalu itu menjadi kemarahan nasional? Kenapa pemerintah ngotot PT FM tidak akan ditutup? Entalah!
Saya hanya masih ingat Kata pak guru saya, ketika saya belajar di sebuah SD beratap alang-alang dan berlantai tanah di pedalaman Papua. Dia berkata demikian, “Kejujuran adalah mata uang yang berlaku di mana-mana.” Waktu itu saya tidak tahu apa maksudnya. Ketika saya SMP guruku juga bilang, “Kebenaran itu selalu terbukti.” Ketika saya SMA guru Agamaku malah menasehatiku, “Jangan takut mengatakan kebenaran.” Waktu itu saya tidak tahu, apa maksud dari semua ungkapan itu.
Pada mulanya adalah sebuah feature karya Juan Jaques Dozy tahun 1936 di perpustakaan Belanda (Tabloid Jubi, 17 Oktober 2001). Feature itu melaporkan tentang Gunung Erstberg (Gunung Tembaga) yang begitu tinggi, atau lebih dari 2000 meter di atas permukaan laut di New Gunea (Papua Barat). Bulan Agustus 1959 Forbes Wilson, direktur dan pakar top pertambangan di Freeport Sulphur bertemu dengan Jan Van Gruisen direktur pelaksana East Burneo Company sebuah perusahaan yang juga bergerak dalam bidang pertambangan milik Belanda. Grusen baru saja secara kebetulan menemukan feature karya Juan Jaques Dozy tersebut. Satu tahun kemudian setelah pertemuan tersebut, tepatnya 1 Februari 1960, Freeport Sulphur dan East Burneo Company membuat kontrak kerjasama eksplorasi biji tembaga di Papua Barat. Selama beberapa bulan Wilson menjelajah kawasan Erstberg. Wilson terperancat menyaksikan kekayaan biji tembaga yang terhampar luas di permukaan tanah. “Inilah keajaiban yang sulit ditemukan di manapun,” tulis Wilson di The Conqust of Cooper Mountain seperti dikutip tabloid Jubi 17 Oktober tahun 2001.
“Sekitar 40 sampai 50 persen biji besi dan 3 persen tambang serta masih terdapat perak dan emas. Angka tiga persen itu saja sudah cukup menguntungkan bagi industri tambang. Tiga belas juta ton biji tembaga di permukaan tanah dengan kedalaman 100 meter. Jika untuk memproses 5.000 ton biji tembaga/hari dibutuhkan investasi 60 juta dollar AS, dengan rincian biaya produksi 16 sen dollar/poin. Sementara harga jual 35 sen/poin, maka dalam tiga tahun saja inventasi itu sudah lunas,” tulis Wilson di The Conqust of Cooper Mountain (baca: Jubi, 2001)
Deposit tembaga lebih besar bukan hanya Erstberg tetapi juga Gressberg. Freeport menyebut di areal Gressberg ini tersimpan cadangan tembaga sebesar 40,3 milyar pon dan emas 52, 1 juta ons. Doposit ini mempunyai nilai jual 77 milyar dollar As dan hingga 45 tahun ke depan masih menguntungkan. Namun Freeport mengurungkan niatnya segera mengeksploitasi Erstberg.
Sementara itu, hubungan Indonesia dan Belanda (yang lebih dulu menguasai Papua Barat) itu sangat genting dan mendekati perang terbuka. Pada tahun 1961 presiden AS John F Kennedy mengutus Ellsworth Bunker sebagai negosiator untuk menekan Belanda dan mengelabui PBB untuk Papua masuk ke dalam Indonesia. Bunker menghentikan bantuan Mashall Plan dengan alasan khawatir Belanda membiayai senjata untuk melawan Indonesia, (baca Jubi dan Komunitas Papua News). Sementara siasat lain adalah proposal Bunker. Hasil rancangannya berhasil mempengaruhi Belanda dan PBB.
Pada tanggal 15 Agustus 1962 telah mengadakan perjanjian New York (Resolusi PBB Nomor 1752), di mana masyarakat Papua akan menentukan status politiknya. Apakah akan ikut Indonesia atau menentukan nasifnya sendiri lewat PEPERA tahun 1969. Dalam perjanjian tersebut PBB membentuk pemerintahan transisional UNTEA dan menyerahkan status Papua untuk selama 6 tahun (1963-1968) UNTEA menyiapkan bangsa Papua untuk menentukan nasib sendiri dengan cara “one man one vote” (satu orang satu suara).
Tahun 1963 Amerika bermain sedemikian rupa sehingga PBB menyerahkan mandat kepada Indonesia untuk melaksanakan urusan administrasi mempersiapkan PEPERA tahun 1969 sesuai perjanjian New York (baca Suara Pembaruan, 1/3). Papua yang sedang disengketakan antara Belanda dan Indonesia itu diserahkan kepada Indonesia untuk mempersiapkan bangsa Papua untuk melaksanakan PEPERA.
Sejak adanya mandat tersebut Sukarno mengirim pasukan besar-besaran di tanah Papua dan melakukan operasi militer besar-besaran dengan sandi “SADAR” selama 1965-1968 (Tetro 2006 melalui Tetro, Suara Pembaruan 2006). Selama satu tahun UNTEA menjadi pemerintahan transisi. Pada saat itu orang Papua melakukan perlawananan (aksi protes) sebagai bukti tidak menerima pemerintah Indonesia berkuasa di Papua. Akan tetapi bagi mereka yang melakukan tindakan protes diperlakukan tidak adil oleh militer.
“Masyarakat yang memprotes diperlakukan tidak manusiawi, misalnya diintimidasi, terror, perempuan-perempuan diperkosa militer, besi panas dimasukan lewat dubur, dan berbagai penganiyaan terjadi di tanah Papua,” Pernyataan Sikap Tujuh Suku (Komunitas Papua, 01/3). “Kasus pembunuhan atau perampasan, pelecehan, dan pemerkosaan berjalan dari dulu hingga saat ini. Ini merupakan trauma kolektif rakyat yang sangat menyakitkan dan sulit dihilangkan. Di kampungnya sendiri warga tidak merasa aman dan tidak bebas bergerak,” John Saklil (Kompsa, 17/3). Tanggal 1 Mei 1963 adalah awal yang baru bagi Indonesia dan Amerika Serikat untuk memainkan stutus Papua menjadi bagian dari NKRI. Banyak cara yang digunakan dalam rangka itu.
Tanggal 22 November 1963 John F. Kennedy tewas tertembak. Augustus C Long salah satu petinggi Freeport segera membentuk tim kampanye bagi pemilihan Johnson, pengganti sementara John F Kennedy dalam pemilu presiden tahun 1964. Pada tahun 1965, Long diangkat menjadi anggota dewan penasihat intelejen presiden AS masalah luar negeri (Baca Jubi, 2001). Soeharto mengambil alih kekuasaan tahun 1965 dalam kondisi stagnasi ekonomi dan hiperinflasi, dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata hanya 2 persen per tahun (Muljanto, 1995).
Segala upaya secara militer maupun non militer telah dipersiapkan untuk memastikan kemenangan Indonesia dalam PEPERA 1969, sekaligus mengakhiri polemik internasional tentang status politik Papua yang telah berlangsung dua puluh tahun sejak Konfrensi Meja Bundar (1949-1969). Sungguh suatu kenyataan, periode 1963-1969 kekerasan telah menjadi Memoria Passionis bagi rakyat Papua. Dalam kondisi seperti inilah kontrak karya PT Freeport ditandatangani oleh pemerintah Indonesia tanpa melibatkan orang Papua.
Urgensi tuntutan pelurusan sejarah Papua Barat dan dialog adalah bagaimana mengungkap pembunuhan yang terjadi selama periode ini, (Tetro, 2006). Akhirnya melalui berbagai rekayasa, intimidasi, terror dan berbagai pelanggaran HAM yang serius, pemerintah Indonesia di bawah bayang-bayang Amerika Serikat memaksa 1025 orang untuk mewakili orang Papua lain memilih Papua adalah bagian wilayah NKRI melalui PEPERA tahun 1969.
Salah satu cara yang tidak luput dari ingatan orang Papua adalah sejak tahun 1967 sebelum Penentuan Pendapat Rakyat Papua yang dikenal dengan nama “PEPERA” tahun 1969; pemerintah Indonesia dan Amerika telah menandatangani kotrak pengeksploitasian tambang emas dan tembaga di Papua. Status Papua yang belum ditentukan melalui penentuan nasib orang Papua, pemerintah Indonesia sudah melakukan perjanjian atau kontrak antara Amerika dan Indonesia tantang rencana peng-Exploitasian tembaga dan emas di tanah Papua.
Sebagai investor pertama setelah UU Nomor 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing (PMA), dan UU Nomor 11 tahun 1967 tentang pertambangan disahkan, PT FI diharapkan mampu berkontribusi dalam upaya perbaikan prekonomian nasional. Kepastian hukum dan stabilitas politik, tentunya menjadi pertimbangan utama invenstor asing ketika membuat keputusan melakukan investasi. Namun hal ini tidak dipertimbangkan karena mendapat jaminan dari Indonesia untuk beroperasi selama 30 tahun.
Dalam periode tiga puluh tahun kontrak karya I, PT FI mengeluarkan angka US$1,732 miliar, jumlah kontribusi bagi NKRI. Angka ini jika seluruhnya terpakai untuk perbaikan ekonomi nasional maupun perbaikan pelayanan publik di Papua, maka wajah Papua tidak akan sama seperti sekarang ini. Orang Papua dan khususnya tujuh suku miskin dan terlantar.
“Hidup kami terlantar karena lingkungan kami telah dihabisi oleh mesin-mesin raksasa ulah manusia serakah yang tidak menghargai pesona manusia dan alam. Dari tahun 1967 kami tujuh suku, mengalami dampak negatif yang membawa ancaman terhadap hak hidup. Kami menjadi pemulung terhormat di atas tanah kami. Kami mencari emas di atas tailing untuk memenuhi kebutuhan kami. Tanah kami telah diambil orang. Kami mendulang di tailing yang pada akhirnya cepat atau lambat mematikan kami sendiri”, ungkapan tangisan Mama Yosepha Alomang.
Ulasan:
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap kongkalikong, koneksi atau kkn.
Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi. Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya.
Dalam kasus Freeport Indonesia yang telah dijabarkan diatas banyak kasus yang menyimpang dari etika bisnis yang ada. Pertama dari pengendalian diri perusahaan yang bersangkutan, sudah berusaha menyadap email dari para aktivis papua agar mereka mengetahui apa saja yang dilakukan agar tidak merugikan PT FI ini dan dalam hal ini PT FI tidak mampu menyatakan yang benar itu benar karena mereka tidak ingin mengakuinya. Lalu tidak adanya Pengembangan tanggung jawab sosial karena telah merampas hak hidup masyarakat papua yang mengakibatkan terlantarnya kehidupan mereka yang padahal itu adalah tanah air dan tempat tinggal mereka sejak dulu. Juga mereka tidak menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan” yang bagus mereka ber eksploitasi sesuka mereka dan tidak mempertimbangkan kepastian hukum yang telah berlaku, karena pemerintah Indonesia yang telah menjaminkan PT FI dapat beroperasi selama 30 tahun terlebih dahulu.
Sumber :
http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=8&dn=20070106015322
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/1238/1/manajemen-ritha8.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Freeport_Indonesia
 

Usaha peternakan ayam negeri atau broiler mempunyai prospek yang baik untuk dikembangkan karena tingginya permintaan masyarakat akan daging. Usaha peternakan ayam ini juga memberikan keuntungan yang tinggi dan bisa menjadi sumber pendapatan bagi peternak ayam broiler tersebut. Akan tetapi, peternak dalam menjalankan usahanya masih mengabaikan prinsip-prinsip etika bisnis
Sebenarnya etika bisnis itu secara sederhana adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan usaha yang mencangkup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.
Kembali lagi ke usaha peternakan ayam, Akhir-akhir ini usaha peternakan ayam dituding sebagai usaha yang ikut mencemari lingkungan. banyaknya peternakan ayam yang berada di lingkungan masyarakat dirasakan mulai mengganggu oleh warga terutama peternakan ayam yang lokasinya dekat dengan pemukiman penduduk. Masyarakat banyak mengeluhkan dampak buruk dari kegiatan usaha peternakan ayam karena masih banyak peternak yang mengabaikan penanganan limbah dari usahanya. Limbah peternakan yang berupa feses (kotoran ayam), dan sisa pakan serta air dari pembersihan ternak dan kandang menimbulkan pencemaran lingkungan masyarakat di sekitar lokasi peternakan tersebut. Tidak jauh dari rumah saya banyak berdiri peternakan ayam di tengah-tengah penduduk yang tidak jarang terjadi perselisihan antara masyarakat yang berada di sekitar peternakan tersebut dengan pemilik ternak tersebut. Masyarakat mengeluhkan polusi udara atau bau yang tidak sedap dari limbah peternakan ayam tersebut, yang dikarenakan kurangnya manajemen dalam pengelolaan limbah ternak. Selain itu timbulnya banyak lalat yang dikarenakan kurang bersih dan dirawatnya kandang, masyarakat takut lalat tersebut nantinya membawa penyakit. Dan satu lagi dari peternakan ayam negeri masyarakat mengkhawatirkan virus flu burung Avian Infuenza (H5N1)yang pada saat tahun 2008 lagi sedang gempar-gemparnya
Oleh karena itu, peternak ayam negeri atau broiler harus memiliki etika bisnis yang baik bukan hanya mencari keuntungan semata namun juga harusmenciptakan lingkungan yang sehat di sekitar peternakan. Dengan cara pengelolaan limbah yang baik msalkan dijadikan pupuk untyuk tanaman atau untuk pakan ikan lele, menjaga kebersihan lingkungan dengan melakukan penyemprotan kandang disinfetan secara berkala agar tidak timbul banyak lalat & penyakit


MACAM-MACAM HAK PEKERJA
Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena.:
Pertama: kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kedua: kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
Ketiga: hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Pertama: Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Kedua: setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Ketiga: bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
  1. Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
  2. Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya
Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
  1. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
  2. 2. Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
  3. 3. Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
  4. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut tetap dinilai baik.
Hak untuk diproses hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
Hak untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional
Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
WHISTLE BLOWING
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai.
Ada dua macam whistle blowing :
  1. Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut
Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
  1. Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
  2. Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
2. Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
Tentu saja hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau terpaksa.
  1. Memastian bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat dan merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan.
  2. Kalau menurut penilaiannya kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan banyak orang, membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan untuk memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu.
Kalau langkah langkah intern semacam itu tidak memadai, sementara itu kecurangan tersebut tetap berlangsung, maka secara moral dibenarkan bahwa karyawan itu perlu membocorkan kecurangan itu kepada publik.Dalam sistem sosial dimana melakukan whistle blowing akan menempatkan seorang karyawan dalam posisi yang sulit, secara moral karyawan itu diimbau untuk memutuskan sendiri apakah membocorkan atau tidak membocorkan kecurangan itu. Syaratnya keputusan itu harus diambil berdasarkan pertimbangan suara hatinya atas berbagai pro dan kontra, atas berbagai untung dan rugi yang menurut suara hatinya merupakan keputusan terbaik.

SAMPLE

SAMPLE

My studentsite

About this blog

My friends

Powered by Blogger.

Friends

Your Comments


ShoutMix chat widget