Latar Belakang Masalah
Di dalam perekonomian terdapat 3 definisi uang yang beredar di masyarakat yaitu M1, M2 dan M3. Dimana M1 adalah uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam bentuk rekening Koran(demand seposit). M2+tabungan+deposito berjangka (time deposit) pada bank umum. M3 adalah M2+tabungan+ deposito berjangka (time deposit) pada bank-bank umum. Didalam ke-3 pengertian uang tersebut terdapat unsure perbakan yang tidak dapat dilepaskan dari kehudpan masyarakat. M2 dan M3 merupakan uang yang dikelola atas bantuan bank, sehingga peran bank sangata besar dalam membantu masyarakat dalam mengelolan uang yang mereka miliki.
Kebutuhan akan uang dimasyarakat dalam rangka memegang uang sangat beragam mulai dari yang lebih suka memegang uang lebih atau menyimpannya di bank. Ada tiga motif seseorang memegang uang yaitu transaction motive atau motif transaksi, precautionary motive atau motif berjaga-jaga dan speculative motive atau motif spekulasi. Motif tarnsaksi terjadi apabila penerimaan uang tunai oleh seseorang atau oleh sebuah perusahaan baik jumlahnya maupun saat terjadinya pengeluaran mereka, maka mereka tidak perlu memiliki uang tunai untuk transaksi-transaksi yang mereka adakan.
Sedangkan motif kedua yang mendorong sesorang menyimpan sebagian dari kekayaan dalam bentuk uang tunai adalah motif berjaga-jaga, menurut kenyataan dunia ini penu dengan ketidak pastian. Banyak pengeluaran yang harus kita lakukan tanpa kita ketahui sebelumnya. Sakit, misalnya, pada umumnya tidak dapat diramalkan. Dengan demikian maka penegeluaran untuk menyembuhkannya tidak dapat diramalkan. Dengan demikian maka penegluaran untuk menyembuhkannya tidak dapat direncanakan. Contoh lain, misalnya saja berpergian, baik untuk sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan maupun hanya untuk rekreasi, hapir senantiasa dengan sengaja jumlah uang yang kita bawa lebigh banyak daripada jumlah pengeluaran yang kita rencanakan dalam perjalanan. Adapun alasannya mengapa demikian. Tidak lain jawabannya adalah : “Untuk berjaga-jaga, kalau-kalau diperlukan.”
Menurut J. M. Keyness, uang tunai disamping mempunyai manfaat untuk memperlancar transaksi dan utnuk berjaga-jaga dapat juga untuk maksud spekulasi. Yang dimaksud disini dengan spekulasi disini adalah spekulasi dalam surat-surat berharga, khusunya surat obligasi. Para spekulan, banyak membeli surat obligasi. Oleh karena itu pada waktu surat obligasi murah dana tersebut banyak terbentuk surat obligasi, sedangkan yang berbentuk uang tunai sedikit. Pada waktu harga surat obligasi mahal adalah sebaliknya para spekulan banyak menjual surat obligasi. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan yang kana digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Pembahasan
Didalam suatu perekonomian terdiri dari dua pelaku utama yaitu pihak surplus atau biasa yang disebut dengan kelebihan dana (rumah tangga), dan pihak deficit kelompok masyarakat yang memerlukan dana(perusahaan). Peneyaluran dana yang dilakukan oleh pihak rumah tangga kepada pihak kekuranagn dana telah melewati dua motif yaitu motif transaksi dan motif berjaga-jaga. Sehingga dana yang disalurkan dapat disebut sebagai motif spekulasi dengan bentuk investasi. Atau dapat digambarkan sebagai berikut :
                                                                                          
                Didalam penyalurannya dari pihak surplus ke deficit dapat melalui lembaga keuangan yaitu bank. Beriku adalah skema apabila pinjaman dapat melalui lembaga keuangan :

Dimana :
I1 < I2
I1 < I3
I2 > I3 
Keterangan :I1 adalah suku bunga yang diberikan perbankan kepada nasabah sebagai imbalan atas dana yang telah dipercayakan kepada pihak perbankan.
I2 adalah dana yang dikenakan bank kepada pihak minus sebagai imbalan karena, telah meminjamkan uang kepada pihak minus.
 I3 adalah dana yang berlaku didalam masyarakat, apabila peminjaman uang terjadi secara langsung. artinya dari pihak surplus A langsung ke pihak minus B, maka suku bunga yang berlaku adalah sebesar 6%.
Pada gambar diatas Bank sebagai lembaga keuangan juga berfungsi sebagai Financial Intermediary yaitu membantu menyalurkan dana dari pemilik dana ke peminjam yang tak dikenal oleh pemilik dana dengan biaya transaksi dan biaya informasi yang relative lebih rendah dibandingkan apabila peminjam harus mencari dan melakukan transaksi langsung. sehingga bank menarik nasabah dari pihak surplus dengan membrerikan bunga sebesar 6% p.a. dari dana yang telah dipercayakan kepada perbankan. Pihak perbankan tidak memberikan imbalan kepada pihak surplus dari modal perusahaan melainkan dari pihak minus yang membutuhkan dana dimana bunga yang diberikan perbankan kepada pihak minus sebesar 7% p.a. sedangkan dana yang berlaku apabila pihak minus kepada masyarakat (BEI) adalah sebesar 6% p.a. Lebih rendah jika dibandingkan dengan bunga yang diberikan oleh perbankan, hal ini terjadi karena selisih dari bunga tersebut merupakan salah satu pendapatan perbankan.
                Sebagai perantara keuangan bank akan memeperoleh keuntunan dari selisih bunga yang diberikan kepada penyimpan (i1) dengan bunga yang diterima dari peminjam (i2) atau dapat digambarakan dengan I1-I2 = Spread based. Jenis keuntungan ini diperoleh dari bank jenis konvensional. Sedangkan jenis bank syariah (muamalah) tidak dikenal istilah bunga, karena bank syariah mengharamkan bunga. Dalam bank syariah keuntungan ytang diperoleh dikenal istilah bagi hasil atau profit sharing.
                Disamping keuntungan yang diperoleh dari spread based, bank juga memeperoleh keuntungan dari kegiatan jasa-jasa bank lainnya, jasa-jasa bank lainnya yang diberikan oleh bank dipungut biaya yang besarnya tergantung dari jenis jasa bank yang digunakan. Biaya yang dipungut meliputi biaya kirim, biaya tagih, biaya administrasi, biaya provisi dan komisi, biaya iuran, biaya sewa dan biaya-biaya lainnya. Keuntungan dari pungutan biaya ini dikenal dengan nama istilah fee based.
                Selain dari sektor perbankan dapat mendapatkan dana dari pihak ke-3, tetapi didalam pihak ke-3 kita memerlukan suatu lembaga sebagai wadah untuk bertemu atau yang biasa disebut sebagai BEI. BEI atau pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutam dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkautan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Yang ditawarkan oleh bursa efek tidak sama dengan yang ditawarkan oleh bank. Instrument yang ditawarkan oleh pasar modal terdiri dari :
a.      Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perseroaan terbatas (PT).
Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut :
·         Deviden : bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham.
·         Capital gain : keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham. Contoh pada saat tanggal 23 februari budi membeli saham pada PT. Indo di bursa efek sebesar Rp. 10.000/lot. Lalu, pada tanggal 23 februari karena Budi mengetahui bahwa harga saham PT. Indo naik yaitu sebesar Rp. 15.000/lot. Sehingga budi mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000/lot.
·         Manfaat nonfinansial : yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
b.      Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasiln yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo. Didalam instrument obligasi terdapat 3 jenis nilai yang melekat yaitu :
·     Face Value atau nilai pari, menunjukkan besarnya nilai obligasi yang dikeluarkan.
·         Jatuh tempo, merupakan tanggal ditetapkannya emiten obligasi harus membayar kembali uang yang telah dikeluarkan investor pada saat membeli obligasi. Jumlah uang yang harus dibayar sama besarnya dengan nilai pari obligasi. Tanggal jatuh tempo tersebut tercantum dalam sertifikat obligasi.
·         Bunga atau kupon, merupakan pendapatan (yield) yang diperoleh pemegang obligasi, yang mana periode waktu pembayarannya dapat berbeda-beda misalnya ada yang membayar sekali dalam tiga bulan, enam bulan sekali dalam setahun.
                Sebagai lembaga financial intermediary bank harus dalam berhati-hati dalam memberikan kredit kepada para nasabah, hal ini disebabkan karena moral hazard manusia untuk berbuat jahat. Terkadang manusi lebih suka dengan  sesuatu tanpa di imbangi dengan pengorbanan untuk mendapatkannya. Selain itu, faktor-faktor lain yang harus diperhatikan seperti kematian, failed dan hal-hal lain yang diderita oleh kreditor sehingga dapat  menyebabkan mereka tak mampu membayar terkadang tak terelakkan lagi. Oleh karena itu diperlukan jasa asuransi dalam menanggung kerugian akibat ketidak pastian yang didierita oleh bank.
                Seperti halnya bisnis pada sektor perbankan, maka bisnis asuransi juga memiliki risiko terjadinya kerugian. Dalam upaya untuk mengatasi risiko ini perusahaan dapat melakukan berbagai alternative, yaitu dengan cara menanggung sendiri risiko, mengurangi risiko, memperkecil risiko atau mengalihkan risiko melalui asuransi. Jadi, perusahaan tersebut dapat mengalihkan sebagian atau seluruh resiko yang dihadapi kepada perusahaan asuransi. Oleh karena itu, perusahaan asuransi juga memerlukan kebijakan dalam mengelola risiko atas pertanggungan-pertanggungan yang diterimanya. Cara yang ditempuh untuk mengelola risiko yang timbul dari perjanjian pertanggungan asuransi adalah dengan menghindari resiko (risk avoidance), menahan risiko (risk retention), mengurangi risiko (risk reduction), memindahkan risiko (risk transfer), dan membagi risiko (risk sharing). Pada umumnya, perusahaan asuransi dalam mengelola menggunakan cara Risk sharing, yaitu dengan reasuransi atau mempertanggungkan kembali resiko yang tidak mungkin mereka tanggung sendiri kepada reasuradur (penanggung ulang). Jaminan atau perlindungan reasuransi sangat diperlukan karena berbagai macam alasan. Salah satu alasan yang terpenting adalah faktor keamanan (security).
Adapun manfaat dari Reasuransi pada perusahaan asuransi adalah :
a.      Meningkatkan kapasitas akseptasi.
Dengan melakukan kerja sama reasuransi, penanggung akan dapat meningkatkan akseptasi sehingga penutupan asuransi tersebut dapat memperbesar jumlah nilaipertanggungan melampaui batas kemampuan keuangannya. Peusahaan asuransi dan reasuradur menurut ketentuan harus memiliki retensi sendiri (own retention) untuk setiap risiko yang menjadi tanggungan sendiri tanpa dukungan reasuransi. Adapun besarnya retensi sendiri maksimum 10% dari modal sendiri. Besarnya retensi sendiri biasanya jauh lebih kecil disbanding jumlah klaim yang harus ditanggung untuk setiap penutupan asuransi.
b.      Malakukan penyebaran risiko
Penyebaran asuransi pada prinsipnya bertujuan agar perusahaan asuransi tidak menanggung risiko secara keseluruhan. Risiko-risiko yang diterima oleh penanggung tidak ditahan sendiri, tetapi disebar ke beberapa reasuradur.
c.       Meningkatkan stabilitas keuangan
Kalaim yang sering terjadi tanpa didukung oleh preteksi reasuransi dapat mempengaruhi stabilitas keungan perusahaan asuransi dan kemungkinan menyebabkan kegiatan usaha akan terganggu.
                Apabila dalam pertanggungan yang diberikan suatu perusahaan reasuransi kepada perusahaan asuransi lain, maka hal ini disebut sebagai retrosesi (retrocession). Dalam hal ini, reasuransi objeknya adalah perusahaan asuransi namun retrosesi yang dijadikan obvjek baik yang dijadikan yang asuransi maupun perusahaan adalah perusahaan reasuransi.
                Makanisme pertanggungan antara pihak penangggung dengan yang tertanggung adalah bersifat langsung dimana pihak asuransi dapat langsung bertanggung jawab kepada pihak Bank apabila ada kerugian yang dialami oleh bank sesuai dengan perjanjian yang dipertanggungkan, dan pihak tertanggung tidak mempunyai tanggung jawab terhadap perusahaan reasuransi. Sedangkan perusahaan asuransi, reasuransi dan retrosesi dapat mempunyai hubungan yang bersifat timbale balik. Dimana pihak yang satu dapat memberikan tanggung jawab kepada pihak asuransi yang asuransi yang lainnya, dengan perjanjian dimana terdapat premi yang harus dibayar oleh pihak tertanggung.
                 Berikut adalah skema pertanggungan dari dana asuransi yang dilakukan oleh perbankan :
Apabila ada nasabah suatu bank datang meminjam uang dalam rangka ekspansi perusahaan dengan meminjam uang sebanyak Rp. 10.000.000, lalu pihak bank menyetujui peminjaman tersebut dengan syarat bunga yang dibayarkan setiap bulan adalah sebesar 7% p.a.. pihak kreditor menyetujui sehingga terjadi kontrak kerja sama kedua belah pihak dalam peminjaman uang tersebut. Pihak bank tidak mau mengambil resiko ketidakpastian yang akan terjadi sehingga, mengalihkannya kepada pihak “Asuransi XYZ” dengan membayar premi setiap bulan kepada perusahaan “Asuransi XYZ”. Tetapi, “Asuransi XYZ” tidak dapat menyanggupi pertanggungan sebesar Rp. 10.000.000 sehingga dia mengalihkan kepada perusahaan Asuransi yang lain yaitu “Asuransi KLM” gejala ini yang disebut sebagai reasuransi. Tetapi, Perusahaan “Asuransi KLM” tidak dapat menyanggupi pertanggungan yang cukup besar yaitu sebesar RP. 7.500.000 sehingga dia mencari bantuan dengan bekerja sama dengan perusahaan asuransi luar negeri yaitu perusahaan “Asuransi DEF” kejadian ini disebut sebagai retrosesi. Sehingga perusahaan “Asuransi KLM” hanya mampu membiayai sebesar Rp. 3.000.000 dari pertanggungan sebesar Rp. 10.000.000. lalu, perusahaan “Asuransi DEF” menyetujui untuk mempertanggungkan dana yang dipinjam sebesar Rp. 4.500.000.
Dari mana asal dana “Asuransi DEF?”
Dana Asuransi berasal dari pasar Modal, dimana Asuransi DEF menjual modal kepada masyarakat apabila ada yang harus pertanggungan melalui pendirian PT. ZKY, PT. ZKY merupakan anak dari perusahaan “Asuransi DEF”. Dimana tugas dari perusahaan PT. ZKY adalah membeli dana pada saat dana murah dan menjualnya kembali pada saat dana tersebut naik, informasi mengenai investasi tersebut didapatkan dari pialang “CLBK” yang biasa bermain di Bursa Efek.
Dana Bank yang diperoleh oleh kurang mencukupi untuk membiayai kebuthan modal yang semakin banyak sehingga, Bank mengajak kerja sama TD untuk menarik nasabah melalui inovasi dalam dunia perbankan. Karena TD kurang mutakhir di bidang teknologi akhirnya di mengajak kerja sama INFOP untuk bekerja sama dalam menarik nasabah melalui pembuatan kartu kredit. INFOP ini adalah milik PT. ZKY dimana sebagian saham INFOP telah dibeli oleh PT. ZKY melalui pemebritahuan CLBK di Bursa Efek.

Simpulan
                Seperti halnya manusia pihak asuransi tidak dapat berdiri sendiri. Dimana, perusahaan asuransi didalam mempertanggungkan sebuah kewajiban membutuhkan bantuan dari pihak asuransi lain yang disebut sebagai reasuransi(dari satu perusahaan asuransi ke perusahaan asuransi yang lain) dan retrosesi (pertanggungan dari pihak reasuransi kepada pihak asuransi yang lain).  Hal ini bertujuan untuk menimalkan kerugian, dan menjaga kestabilan perusahaan asuransi. Selain itu, dana yang didapat dari sebuah perusahaan asuransi tidak hanya berasal dari premi yang dibayarkan setiap bulan, melainkan sumber dana bagi asuransi berasal dari bursa efek dan investasi yaitu dengan pendirian perusahaan komersil. Dimana saham dari perusahaan tersebut akan di lepas di pasar modal untuk mendapatkan dana, dana inilah yang akan dijadkan sebagai uang penggantian.

Daftar Pustaka
·        Sawitri, peni dan eko hartanto. 2007.Bank dan lembaga keuangan lain. Universitas Gunadarma, Jakarta.
·        Nopirin. 1992. Ekonomi Moneter. Edisi ke-4. BPFE-Yogyakarta, Yogyakarta.
·        Simorangkir, O. P. 2004. Pengantar Lembaga keuangan bank dan Non bank. Ghalia, Bogor.

0 comments:

Post a Comment

SAMPLE

SAMPLE

My studentsite

About this blog

My friends

Powered by Blogger.

Friends

Your Comments


ShoutMix chat widget